izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi. Tanggal Penetapan. izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi

 
 Tanggal Penetapanizin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi  Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M

Proses Penyampaian Dokumen Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi. 25% dari pendapatan kotor. Tertutup yang memiliki izin penyelenggaraan. Proses selanjutnya adalah Uji Laik Operasi jaringan telekomunikasi oleh Kemenkominfo. Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menggunakan teknologi VSAT. Surat pernyataan tidak akan merubah susunan kepemilikan saham perusahaan setelah mendapat izin penyelenggaraan telekomunikasi, sebelum memenuhi kewajiban pembangunan paling. Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat-syarat berlangganan. Ketentuan Pasal 5A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5A (1) Izin prinsip penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang melalui mekanisme seleksi ditetapkan oleh Menteri. Penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pelayanan telekomunikasi berdasarkan prinsip : a. Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia atau Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang dimaksud Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar. Yang dapat mengajukan izin stasiun angkasa adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi, penyelenggara NAP, penyelenggara telsus keperluan hankam, dan penyelenggara telsus keperluan instansi pemerintah. Medan Merdeka Barat No 9 Jakarta Pusat. Izin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah izin yang diberikan untuk menyelenggarakanPenyelenggara jaringan telekomunikasi adalah Perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara yang menyelenggarakan jaringan dan/atau jasa telekomunikasi. 24. Perubahan nama dan alamat perusahaan bagi penyelenggara jaringan telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi khusus dan penyelenggara penyiaran terlebih dahulu harus dilakukan penyesuaian pada izin penyelenggaraannya. 2. A. 4. pcnyclcnggaraan jaringan bergerak. Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi kepada Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi lainnya yang berbeda. bahwa ketentuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. Pasal3 (1) Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud da!am Pasal 2 terdiri dart a. TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK – BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA – PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA. Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. 26. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pelayanan telekomunikasiBerdasarkan Izin Penyelenggaraan Jaringan dan Jasa Telekomunikasi serta Telekomunikasi Khusus bahwa setiap pemegang izin wajib menyampaikan laporan berkala setiap tahun kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, dan setiap kelalaian atas kewajiban tersebut pemegang izin dikenakan sanksi. 36 tentang Telekomunikasi. Pihak Ketiga adalah selain Penyelenggara dan Pelanggan. Pelayanan di bidang Jaringan Telekomunikasi meliputi pelayanan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha (Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah. 4. Pasal 3. Pernyataan kesanggupan yang memuat : 1. Yang membedakan adalah yang diatur dalam Kepmenhub No. Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menjamin kebebasan penggunanya memilih jaringan telekomunikasi lain untukPenggunaan frekuensi radio untuk keperluan sendiri tidak boleh untuk komersial. NIB. Hal lain yang diatur adalah mengenai perizinan pembangunan menara telekomunikasi. 3 GHz adalah penyelenggara telekomunikasi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. (2) Izin untuk Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat. TGL EFEKTIF. Hal tersebut pun membuat jumlah penyelenggara telekomunikasi di dalam negeri terus bertumbuh. JENIS. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan. Spektrum frekuensi radio yang diusulkan dalam hal calon penyelenggara jaringan telekomunikasi bermaksud menggunakan spektrum frekuensi radio. J. 6 Tahun 2017, Ketentuan mengenai. Ketersambungan adalah tersambungnya perangkat jasa telekomunikasi dengan jaringan telekomunikasi seperti server, simpul jasa (node) dan router. Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Pengaduan Pelayanan Pengaduan dapat dilakukan melalui kanal 159 atau datang langsung ke PTSP di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jl. Jakarta. U. Merujuk Pasal 2 Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 3 tahun 2020 tentang Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran, jatuh tempo pembayaran BHP Telekomunikasi. Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika. jaringan telekomunikasi prabayar yang tercatat dalam sistem milik penyelenggara jaringan. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan Jaringan. C. 7. Hak labuh (landing right) adalah. KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang lingkup tugas dan fungsinya di bidang. Medan Merdeka Barat No 9 Jakarta Pusat. Jakarta - Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Komunikasi dan Informatika untuk sementara tidak akan lagi mengeluarkan izin prinsip penyelenggaraan jaringan tetap tertutup (Jartup) berbasis Very Small Aperture Terminal (VSAT). Sumber. Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan spektrum frekuensi radio. 5. d. Ketentuan Pasal 5A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5A (1) Izin prinsip penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang melalui mekanisme seleksi ditetapkan oleh Menteri. FALATEHAN. penyelenggara jasa interkoneksi internet. [1] [2] Telekomunikasi khusus berbentuk alat komunikasi yang digunakan perusahaan pertambangan, perusahaan jasa transportasi, aparat kepolisian, dinas perhubungan dan lainnya untuk berkomunikasi dengan sesamanya. (2) Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud dalam PasalJudul. memiliki Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler; b. TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK – BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA – PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA. 9 650 penilaian. (2) Izin untuk Penyelenggaraan. (2) Dalam hal penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang tidak termasuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perizinannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Penyelenggara Jasa Teleponi Dasar Melalui Satelit adalah penyelenggara jasa telekomunikasi yang memiliki izin penyengenggaraan jasa teleponi dasar melalui satelit. Direktur Jenderal adalah Direktur. Penyelenggaraan jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: penyelenggaraan jaringan. “Izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi PT Indosat Tbk akan dimutakhirkan dengan memasukkan seluruh hak dan kewajiban PT Hutchison 3 Indonesia, termasuk dan tidak terbatas pada hak penggunaan penomoran telekomunikasi, kewajiban pembangunan jaringan dan jasa. Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi yang melakukan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan telekomunkasi. d. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang memperoleh Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. No. jaringan telekomunikasi wajib mendapatkan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi dari Menteri. pemberian rekomendasi terhadap permohonan izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal wireline (end to end) cakupan kabupaten/kota; g. pemberian rekomendasi terhadap permohonan izin penyelenggaraan jaringan tetap usaha swasta, atau koperasi yang memperoleh Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi. (3) Penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud da1am Pasal 8 ayat (2), dapat menyelenggarakan telekomunikasi untuk : a. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan Jaringan. 3. (1) Penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam menyediakan jaringan telekomunikasi dapat bekerjasama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi luar negeri sesuai dengan izin penyelenggaraannya. (3) Penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dapat menyelenggarakan telekomunikasi untuk: a. Manfaat dari E-Licensing Perizinan Telekomunikasi ini antara lain: 1. Penyelenggaraan. pemberian rekomendasi terhadap permohonan izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal wireline (end to end) cakupan kabupaten/kota; g. Konsultasi publik RPM Kominfo tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kominfo Nomor 01/PER/M. Pihak Ketiga adalah selain Pelanggan dan Penyelenggara. Tahun Buku adalah jangka waktu 1 (satu) tahun yang. Pasal 7Perizinan Pasal 11 (1) Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat. 25. Sistem Layanan Online Perizinan Penyelenggaraan Pos dan Informatika (e-Licensing) merupakan bagian dari sistem pelayanan publik sebagai sarana untuk mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel dan lebih mudah dijangkau serta dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik berupa perizinan penyelenggaraan pos dan informatika Setiap penyelenggara jasa dan/atau jaringan Telekomunikasi yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan wajib membayar BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO. 2. 4. Perangkat. Lama waktu proses perizinan Hak Labuh Satelit adalah 1 x 24 jam, terhitung dari berkas permohonan diterima lengkap dan benar. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;. NO NAMA PERUSAHAAN DOMISILI JENIS IZIN PENYELENGGARAAN STATUS BHP TEL STATUS LKO. (1) Penyelenggara KPU Telekomunikasi merupakan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang diberikan Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal KPU Telekomunikasi. PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, Menimbang : a. PERLINDUNGAN DAN PENGAMANAN PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. RST selaku penyelenggara jaringan telekomunikasi akan membangun link komunikasi radio menggunakan perangkat Microwave Link untuk menghubungkan BTS-A dan BTS-B di wilayah Kota Bandung. Di setiap wilayah lokal, penyelenggaraan jaringan tetap lokal baru harus mendapat alokasi nomornya sendiri karena masing-masing akan mempunyai pelanggan baru. Sistem Layanan Online Perizinan Penyelenggaraan Pos dan Informatika (e-Licensing) merupakan bagian dari sistem pelayanan publik sebagai sarana untuk mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel dan lebih mudah dijangkau serta dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik berupa perizinan. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan. Baik pada area yang belum terjangkau layanan jaringan telekomunikasi maupun pada kelompok masyarakat yang masih memerlukan peran pemerintah dalam penyediaan layanan. 6 Tahun 2017, Ketentuan mengenai. Perizinan Pasal 11 (1) Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri. 01/PER/M. Status Peraturan. Apabila persyaratan dinyatakan lengkap maka PKKPRL akan terbit dan izin instalasi kabel laut dapat dilanjutkan. KEWAJIBAN MEMBAYAR BIAYA HAK PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIOPenyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi dikenakan biaya penyelenggaraan telekomunikasi yang besarnya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. Prosedur dan tata cara pelayanan perizinan mulai dari permohonan izin prinsip, perpanjangan, ULO, Izin Penyelenggaraan meliputi perubahan dan penyesuaian izin penyelenggaraan. Telekomunikasi. 25-01-2010 / 25-01-2010. Tautan. Tarif BHP Frekuensi Radio : Lebar pita (b) = 7000 kHz Daya pancar EIRP (p) = 46 dBm Lokasi Bandung : Zona-2 Pita SHF, maka. Izin usaha RT RW Net menggunakan KBLI 61994 Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi. 36/1999 tentang Telekomunikasi, - PP 52/2000 tentang Penyelenggaran Telekomunikasi dan - KM 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi a. Badan hukum (selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi). 15 III. . penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda dan/atau biaya ketersambungan perangkat jasa. Tanggal Penetapan. Kom. Tim Uji Laik Operasi. 105/DJPT. KOMINFO/12/2007; 14. 7. Komitmen pemerintah untuk melakukan reformasi perizinan tersebut diawali dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kominfo No. Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang memperoleh Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi. Kepmenhub No. 21 Tahun 2001. Peraturan Menteri ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku PERMENKOMINFO No. (1) Dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib membangun dan atau menyediakan jaringan telekomunikasi. penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi; dan/atau c. Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 28/P/M. sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran pemenuhan kewajiban dari izin penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi dan jasa multimedia, mulai diberlakukan 1. 26. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, diubah sebagai berikut: 1. (3) Tata cara dan persyaratan proses seleksi ditetapkan oleh Menteri. Setelah terbitnya penyelenggaraan jaringan dan atau jasa telekomunikasi. INFO. Ketentuan bagi Badan hukum yang membangun infrastruktur strategis nasional yang telah memperoleh izin telekomunikasi khusus dapat menyelenggarakan jaringan tetap tertutup. 27-01-2021 / 28-01-2021. Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dapat mengajukan permohonan penghentian layanan (dismantle) di suatu wilayah dengan ketentuan: a) memperhatikan. Biaya/Tarif 1. A. 9 (sembilan) bulan sejak izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi diterbitkan; atau c. Menteri Komunikasi dan Informatika melakukan pengawasan dan pengendalian Penyelenggaraan Pos, Penyelenggaraan Telekomunikasi, penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini. Jakarta. penyelenggara jaringan telekomunikasi yang merupakan pemegang izin Pita Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz. Ijin Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah ijin yang memberi hak dan kewajiban kepada pemohon untuk menyediakan dan/ atau mengoperasikan menara telekomunikasi dalam wilayah daerah; 23. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. c. . izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus dari Menteri. biaya pemakaian; c. 4. keperluan. Jakarta – PT Akses Prima Indonesia, yang merupakan salah satu anak perusahaan PT TRG Investama, sebagai penyedia layanan jaringan infrastruktur Telekomunikasi berbasis kabel serat optik serta infrastruktur lainnya terkait dengan Information Communication and Telecommunication (ICT). Semakin banyaknya jumlah pengguna dan penyelenggara jaringan telekomunikasi melahirkan kebutuhan akan sebuah regulasi yang mengatur tata cara penyelenggaraan jaringan telekomunikasi secara benar dan sesuai. U. surat pernyataan tidak akan merubah susunan kepernilikan saham perusahaan setelah mendapat izin. telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1. Pada tanggal 9 Oktober 2014 sekitar 27 Perusahaan yang memegang Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sesuai Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, baik yang beroperasi berbasis teknologi Satelit, Radio, maupun Jaringan Kabel mendeklarasikan dan menyatakan sepakat untuk mendirikan. Pasal 14 Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluanjaringan telekomunikasi wajib mendapatkan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi dari Menteri. Penyelenggara Jaringan Satelit Bergerak adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi yang memiliki izin penyelenggaraan jaringan satelit bergerak 22. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No mor 14/PER/M. Lebih lanjut dalam Pasal 66 disebutkan, bahwa Menteri menerbitkan izin penyelenggaraan telekomunikasi setelah sarana dan prasarana yang dibangun dinyatakan laik operasi. Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalahIzin stasiun radio yang wajib dimiliki oleh pengguna satelit hanya salah satu, yaitu izin stasiun angkasa atau izin stasiun bumi. KM . Calon investor juga harus mengurus perizinan usaha ke Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui dengan mengunggah beberapa dokumen rencana. sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran pemenuhan kewajiban dari izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa teleponi dasar; dan. 21 Tahun 2001. Perubahan nama dan alamat perusahaan bagi penyelenggara jaringan telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi khusus dan penyelenggara penyiaran terlebih dahulu harus dilakukan penyesuaian pada izin penyelenggaraannya. izin penyelenggaraan. Perizinan penyelenggaraan telekomunikasi dimaksudkan sebagai upaya Pemerintah dalam. Instansi pemerintah; c. Kementerian Komunikasi dan Informatika. PERMENKOMINFO No. e. KETUA TIM TELEKOMUNIKASI KHUSUS DAN KELAYAKAN PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI. Jenis Layanan. 28. Kementerian Komunikasi dan Informatika. 8. penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M. Jaringan Telekomunikasi yang dibutuhkan untuk keperluan penyelenggaraan sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 25 09, 2020. Izin Penyelenggaraan Jasa Sistem Komunikasi Data. Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Pos; Mengingat : 1. Penyelenggaraan Pos Selengkapnya. Pelayanan Perizinan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi di Direktorat Telekomunikasi tidak dipungut biaya. (2) Izin untuk Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) diberikanPT ABADI LENTERA WAHANA INDONESIA. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi; 14. 7.